Namun, langkah Kemenag ini menghadapi tantangan dari Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang melarang penyembelihan daging Dam Tamattu di luar Tanah Haram. Meskipun begitu, MUI menunjukkan sikap terbuka untuk melakukan peninjauan ulang terhadap fatwa tersebut, asalkan ada pertimbangan syar’i yang relevan dalam mengubah hukum yang ada.
Kementerian Agama berupaya memanfaatkan peluang ini dengan merumuskan dasar hukum syariah yang kokoh untuk mendukung kebijakan penyembelihan di dalam negeri. Menyusul pernyataan Nasaruddin, banyak tokoh masyarakat dan ulama sudah mengeluarkan pandangan bahwa penyembelihan hewan Dam di Indonesia adalah hal yang diperbolehkan.
Kepala Kementerian Agama berharap dapat segera merampungkan dasar hukum ini untuk mengambil keputusan cepat, khususnya karena waktu pelaksanaan ibadah haji semakin mendekat. "Kami sedang mencari jalan keluar dan berharap dapat mencapai kesepakatan dengan MUI mengenai hal ini," ungkap Nasaruddin.