Kini, guru ponpes yang membakar umbul-umbul sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut polisi yang memeriksa, tersangka melakukan hal tersebut sebagai bentuk rasa bencinya kepada negara. Sebelumnya ia juga sempat menonton acara-acara di televisi yang menyiarkan perayaan HUT RI ke-72. Ia mengaku kesal dan emosinya memuncak hingga berani membakar umbul-umbul merah putih.
Petugas kepolisian masih mendalami kasus ini. Berdasarkan keterangan, pelaku memang menolak dan tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Selain itu, polisi juga masih memriksa 29 orang, termasuk diantaranya merupakan pengurus, pengajar, staf, dan petugas keamanan pondok pesantren tersebut.