Aspek penting lain dari perubahan dalam hukum internasional adalah peran teknologi dan globalisasi. Era digital telah memperkenalkan tantangan baru dalam hal privasi, keamanan siber, dan regulasi internet. Misalnya, perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin penting dengan munculnya undang-undang seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, yang menetapkan standar tinggi untuk perlindungan data. Namun, penerapan aturan semacam itu sering kali sulit di seluruh dunia karena perbedaan dalam sistem hukum dan praktik di berbagai negara.
Perubahan-perubahan dalam hukum internasional juga mencakup penguatan lembaga-lembaga internasional dan mekanisme penyelesaian sengketa. Organisasi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memainkan peran kunci dalam memfasilitasi dialog antarnegara dan menangani isu-isu global. PBB, misalnya, telah memperkenalkan berbagai inisiatif untuk mengatasi konflik regional, memperbaiki kondisi kemanusiaan, dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan. Meskipun demikian, efektivitas lembaga-lembaga ini sering kali dipertanyakan karena keterbatasan anggaran dan kekuatan politik dari negara-negara anggota.
Selain itu, ada juga pergeseran dalam penegakan hukum internasional, di mana pengadilan internasional dan mekanisme arbitrase semakin banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara. Pengadilan Internasional di Den Haag, misalnya, menjadi pusat penyelesaian sengketa yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum perang. Keberhasilan lembaga-lembaga ini dalam menegakkan aturan internasional sering kali bergantung pada dukungan dan kerjasama dari negara-negara anggota, yang kadang-kadang tidak konsisten.