Di tengah perubahan ini, satu hal yang tetap konstan adalah kebutuhan untuk reformasi dalam hukum internasional. Banyak ahli hukum dan pembuat kebijakan berpendapat bahwa sistem hukum internasional harus terus berkembang untuk menghadapi tantangan-tantangan baru dan memastikan bahwa aturan-aturannya tetap relevan dan efektif. Ini mungkin mencakup revisi terhadap konvensi-konvensi yang ada, pembentukan lembaga-lembaga baru, atau pengembangan norma-norma internasional baru yang dapat mengakomodasi perubahan dalam hubungan antarnegara dan isu-isu global.
Dengan meningkatnya kompleksitas tantangan global dan dinamika hubungan internasional, hukum internasional harus terus beradaptasi dan berevolusi. Hanya dengan cara ini, sistem hukum global dapat memastikan keadilan, perdamaian, dan kerjasama antarnegara di dunia yang terus berubah.