Tampang

55 Juta Kartu SIM akan Diblokir Akibat Belum Registrasi

2 Mar 2018 11:44 wib. 2.132
0 0
55 Juta Kartu SIM akan Diblokir Akibat Belum Registrasi

                 

Skema pemblokiran :

Untuk info lebih lengkap, berikut skema pemblokiran registrasi kartu SIM yang baru saja diterapkan Kemkominfo sejak 28 Februari 2018.

  • 1 Maret - 31 Maret 2018: tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar (outgoing).
  • 1 April - 30 April 2018: tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk (incoming).
  • 1 Mei 2018: blokir total layanan, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet.

Cara registrasi :

Jika Anda belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang juga. Dan syarat utamanya yaitu memiliki NIK dan nomor KK.

Pelanggan baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.