Pelaku Ditangkap, Polisi Ingatkan Waspada
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban. Berdasarkan laporan tersebut, tim siber Polri melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Lampung.
“Pelaku memanfaatkan teknologi deepfake untuk menciptakan video palsu yang menyerupai tokoh nasional. Dengan teknik ini, korban mudah percaya dan akhirnya tertipu,” ujar Brigjen Adi Vivid dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer dan ponsel yang digunakan untuk membuat serta menyebarkan video palsu. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi palsu yang menyesatkan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
- Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berbasis teknologi. Polisi mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan, terutama yang melibatkan transaksi keuangan.