Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo telah melakukan penyitaan 30 kg daging tikus ilegal yang berasal dari Buta di Pelabuhan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kepala Karantina Gorontalo, Azhar Ismail, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pengiriman daging tikus illegal yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan. Sertifikat kesehatan ini merupakan dokumen wajib dalam lalu lintas hewan dan produk hewan.
Daging tikus tersebut, menurut Azhar, tidak melewati tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, sehingga dapat berpotensi menyebarkan penyakit hewan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan lainnya. Daging tikus yang hendak dikirim ke Kota Tomohon, Sulawesi Utara, ditemukan dalam kondisi beku dan dikemas dalam kotak styrofoam menggunakan KM. Daraki Nusa.