Tampang

Wanita di NTT Ditangkap Usai Gadaikan Mobil Rental Rp32 Juta

24 Agu 2024 14:31 wib. 178
0 0
Ilustrasi
Sumber foto: google

Aldinan Manurung menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Mei 2024, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban. Kali ini, tersangka didampingi oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai pemilik mobil (FK). Korban memberikan uang tunai sejumlah Rp3 juta kepada tersangka tanpa banyak pertanyaan, dan kwitansi gadai mobil pun dibuat dengan tanda tangan yang sah.

Pada tanggal 29 Juni 2024, pemilik mobil asli datang untuk mencari mobilnya dan bertemu dengan korban M. Pemilik mobil tersebut menyatakan bahwa mobil tersebut telah digadai oleh tersangka, namun tanda tangan yang terdapat pada kwitansi gadai bukanlah tanda tangannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Lama untuk memproses sesuai hukum yang berlaku, dan setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, FA terbukti melakukan pelanggaran Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. Ancaman hukuman atas tindakan ini mencapai maksimal 4 tahun penjara.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.