Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan pada periode 2012-2016, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp710 miliar.
Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit di LPEI. Dalam investigasi awal, ditemukan bahwa pinjaman yang diberikan tidak digunakan sesuai peruntukan.
"Penyimpangan ini berakibat pada kredit macet sebesar Rp45 miliar dan USD 4.125.000. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp710 miliar," ujar Cahyono dalam keterangannya pada Selasa (4/2).
Kortastipikor menemukan bahwa sejumlah pihak yang menerima pembiayaan tidak memenuhi kriteria kelayakan kredit, namun tetap diberikan pinjaman dalam jumlah besar. Selain itu, dana pinjaman yang diberikan juga tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang sesuai dengan tujuan awalnya.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Polri kini mulai mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi ini.