Tampang.com | Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah 2015-2022. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang mengevaluasi bukti dan argumentasi yang diajukan dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selama delapan tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa dengan pertimbangan beragam faktor, termasuk keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun terbukti bersalah, tapi adanya kerjasama dari terdakwa selama persidangan juga mengurangi hukumannya.
Kasus yang menimpa Helena Lim merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor tata niaga komoditas timah. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari hukum dalam upaya memberantas praktek korupsi di Indonesia.