Tampang.com- Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di vonis 2 Tahun Penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Aula Kementrian Pertanian, Selasa 9 Mei 2017. Dalam sidang putusan ini Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi santiarto membacakan putusan sidang sebagai berikut "Menyatakan bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara dengan hukuman 2 tahun dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan".
Vonis hakim ini merupakan keputusan yang lebih berat dari putusan jaksa yang hanya menuntut ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Putusan yang menjadi pertimbangan hakim yang memberatkan yaitu karena terdakwa seolah tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini, menodai dan melukai umat islam serta menimbulkan dampak yang luas di masyarakat yaitu terjadinya kegaduhan dan perpecahan.Sementara yang meringankan putusan hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan selalu mengikuti persidangan dengan sopan.