Berkas putusan hakim setebal 630 halaman yang tidak dibacakan seluruhnya, menilai kalau ucapan Ahok yang menyinggung tentang isi Surat Al-Maidah ayat 51 secara jelas terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang terdapat pada pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga mengulangi perkataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dengan kata-kata "jangan mau dibodohi".
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, kalau kasus ini ada kaitannya dengan politik menjelang Pilkada Jakarta dimana Ahok sebagai salah satu kandidatnya. Hakim berpendapat kalau ini murni kasuk penodaan agama karena saksi yang didatangkan juga sebagian besar bukan orang-orang dari Jakarta yang terlibat Pilkada DKI.