Pandeglang, Banten - Seorang ustaz berinisial US (48) yang juga pemilik sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan uang palsu sebesar Rp260 juta. Modus yang dilakukan US adalah mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang, namun ternyata ia membeli uang palsu secara online.
Menurut AKBP Dian Setyawan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, uang palsu tersebut diperoleh US melalui platform e-commerce Shopee. "US membeli uang palsu secara online dan kemudian menggunakannya untuk menipu korbannya," jelas Dian saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Dalam aksinya, US menunjukkan tumpukan uang kepada korban melalui video call untuk meyakinkan mereka. Ia kemudian menawarkan jasa penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan berlipat. Korban yang percaya pada klaim tersebut menyerahkan sejumlah uang asli kepada pelaku sebagai syarat ritual penggandaan.