Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap klaim-klaim yang tidak masuk akal, seperti kemampuan menggandakan uang. Polisi mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
Kasus ini juga mengungkapkan pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan kelemahan ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji instan seperti penggandaan uang. Hal seperti ini biasanya dilakukan oleh oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan pribadi.