Untuk menambah kepercayaan, US juga menggunakan statusnya sebagai pemilik pondok pesantren. Namun, semua itu hanyalah kedok untuk melancarkan aksinya. Setelah uang asli diserahkan, US menggantinya dengan uang palsu yang telah ia beli sebelumnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban merasa curiga dan melaporkannya kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi pembelian uang palsu melalui e-commerce. Saat penggeledahan di pondok pesantren milik US, ditemukan tumpukan uang palsu dengan nominal mencapai Rp260 juta.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk ponsel yang digunakan untuk melakukan video call dengan korban, serta catatan transaksi pembelian uang palsu.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama beberapa bulan terakhir. Korban yang ditipu tidak hanya berasal dari Pandeglang, tetapi juga daerah lain di Banten,” tambah Dian.