Diduga kecanduan judi online (judol), seorang pria di Bandarlampung nekat mencuri handphone milik tetangganya. Pria berinisial MI (33) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandarlampung itu ditangkap lantaran mencuri handphone di rumah LF, Minggu 11 Agustus 2024.
Pada Minggu (11/8/2024), Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Kota Bandarlampung. Pelaku, MI, mengakui bahwa ia mencuri handphone tetangganya untuk mendapatkan uang guna bermain judi slot online dan membayar utang.
Lebih lanjut, Kurmen menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas berhasil menangkap penadah barang curian, TY (27) pada malam yang sama. Setelah melakukan pengembangan, diketahui bahwa handphone hasil curian MI dijual ke penadah dengan harga Rp800 ribu. TY kemudian menjual kembali handphone tersebut melalui Facebook dengan harga Rp 1 juta. Korban mengetahui bahwa handphone miliknya dijual di Facebook, dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.