Keberhasilan kepolisian dalam menyita uang palsu sebesar Rp 22 miliar seharusnya merupakan peringatan yang serius bagi Bank Indonesia (BI) dan pihak terkait lainnya. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan peredaran uang, BI harus meningkatkan keamanan dan kepatuhan terhadap standar keamanan mata uang. Dalam hal ini, peran BI sangat penting dalam mencegah dan mengatasi peredaran uang palsu.
Namun, penindakan oleh kepolisian bukanlah satu-satunya upaya dalam menangani peredaran uang palsu. Penggunaan teknologi canggih seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi uang palsu secara lebih efektif. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara membedakan uang asli dan palsu juga turut menjadi bagian penting dalam penanggulangan uang palsu.
Setelah disita, uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut diharapkan akan dimusnahkan. Proses pemusnahan uang palsu ini merupakan langkah yang penting guna mencegah kembali masuknya uang palsu ke dalam peredaran. BI bersama kepolisian perlu menegaskan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran uang palsu guna memberikan efek jera dan mengurangi risiko peredaran uang palsu di masa mendatang.