Tampang.com – Mulai dari hari kemarin, Pemerintah mewajibkan pengguna telephone untuk mendaftarkan kartu prabayar nya dengan dilengkapi data KTP dan KK dari pengguna tersebut. Hal tersebut direspon baik oleh masyarakat. Namun, di balik keadaan itu, tersebar berita hoax bahwasannya pendaftaran kartu prabayar hanya dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2017 saja.
Berita Hoax tersebut telah tersebar luas di masyarakat sehingga hal tersebut sempat meresahkan masyarakat padahal sebelumnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan operator seluler telah melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar dan di sana dijelaskan bahwa regsitrasi dapat dilakuakn mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 februari 2018.