Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian menjelaskan bahwa pelaku menjual ban berikut pelek sebanyak enam ke pelaku berinisial SH dengan harga Rp 300.000 per ban. Akibat perbuatannya, Akbar terancam terjerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman tujuh tahun penjara, sementara Sumihar Hutajulu selaku penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun.