Tampang

Terjerat Utang Rp 10 Juta, Seorang Pengemudi Taksi Online Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

17 Mei 2024 21:48 wib. 288
0 0
Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya
Sumber foto: google

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian menjelaskan bahwa pelaku menjual ban berikut pelek sebanyak enam ke pelaku berinisial SH dengan harga Rp 300.000 per ban. Akibat perbuatannya, Akbar terancam terjerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman tujuh tahun penjara, sementara Sumihar Hutajulu selaku penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?