Polisi langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan, dan berhasil menganalisis bahwa pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV. Dengan berbekal nomor polisi yang tertera pada mobil Suzuki APV, pihak berwajib melakukan penelusuran dan menemukan bahwa mobil itu miliki seseorang berinisial Y yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara. Rupanya, Y menyewakan mobil kepunyaannya kepada Akbar dengan harga Rp 350.000 per hari. Mengetahui mobilnya digunakan untuk aksi pencurian, Y menyampaikan informasi kepada polisi bahwa Akbar juga tinggal di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung mengincar pelaku ke kediamannya. Akbar berhasil ditangkap, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata menjual ban beserta pelek mobil hasil curian ke penadah yang bernama Sumihar Hutajulu (46), dan dari pencurian tersebut, Akbar mendapatkan uang senilai total Rp 1.800.000.