Mengutip Putusan Mahkamah Agung nomor 3/Pid.B/2017/PN Cbn, korban Vina masih hidup saat ditinggalkan oleh para pelaku usai dianiaya. Namun, sayangnya, kondisi tubuhnya saat itu sangat tragis. Tubuh Vina ditinggalkan dalam kondisi sekarat, merintih kesakitan dengan darah mengalir dari lubang kemaluannya serta kakinya yang mengalami patah tulang terbuka.
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa kematian korban awalnya diduga akibat kecelakaan. Namun, setelah mendapatkan bukti-bukti seperti ponsel yang tidak hilang dan motor Vina yang tidak rusak, keluarga korban melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kisah tragis kasus pembunuhan Vina Cirebon juga melibatkan Egi Ryan Prayoga, teman Eki yang diduga memiliki peran dalam pembunuhan tersebut. Konflik asmara antara Egi dan Vina diduga menjadi motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor tersebut.