Kasus perdagangan burung kakatua jambul kuning yang melibatkan Ferdinan Parmonangan Tampubolon menjadi momentum untuk kembali diingatkan pentingnya perlindungan terhadap satwa liar di Indonesia. Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan bahwa upaya untuk memberantas perdagangan satwa liar dapat semakin diperkuat, dan pelaku kejahatan lingkungan dapat diberikan sanksi yang lebih tegas.
Dalam persidangan, Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) hanya dituntut separuh dari hukuman maksimal dalam kasus perdagangan satwa. Jaksa menuntutnya dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi burung kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak tujuh ekor. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar dan memotivasi penegakan hukum yang lebih tegas di masa mendatang.