Ketika ditanya oleh awak media terkait tuntutannya yang dinilai ringan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tuntutan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan yang diajukan telah melalui pertimbangan yang matang. Jaksa berkeyakinan bahwa tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar.
Di sisi lain, pihak pembelaan Ferdi beranggapan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa terlalu berat. Mereka menyatakan bahwa Ferdi seharusnya mendapat tuntutan hukuman yang lebih ringan mengingat dia adalah seorang pengusaha kecil yang hanya terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar lokal. Mereka juga menambahkan bahwa Ferdi seharusnya diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.
Kasus Ferdinan Parmonangan Tampubolon ini telah menarik perhatian publik terkait upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar. Banyak pihak dari kalangan aktivis lingkungan hidup dan pecinta satwa menyoroti kasus ini sebagai contoh nyata bahwa perdagangan satwa liar masih terus berlangsung di Indonesia. Mereka juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dan efektif untuk memberantas praktik perdagangan satwa liar.