Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur. Hingga menyebabkan anak tersebut tertular penyakit kelamin yang menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan pihaknya memastikan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, kelanjutan pendidikan dan pengasuhan alternatif untuk anak. Setelah menjalani pemeriksaan medis, terungkap bahwa korban menderita penyakit kelamin yang tidak lazim pada usia yang begitu muda. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa sebenarnya penyakit tersebut berasal dari perbuatan bejat ayah kandungnya.
Korban yang masih belia harus menanggung penderitaan fisik dan psikologis akibat perbuatan biadab yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya. Kengerian dari kejahatan ini semakin menjadi perhatian publik ketika kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Banyak netizen yang mengecam perbuatan sang ayah dan menuntut keadilan bagi korban.