Sebuah skandal mencengangkan telah menggemparkan Brigif 3/TBS, karena seorang prajurit TNI diduga telah menggelapkan dana satuan untuk kepentingan pribadi, yakni judi online. Letda Cku Rasid, seorang anggota TNI yang bertugas di Brigif 3/TBS, diduga telah memanfaatkan anggaran satuan untuk judi online dengan nilai yang tidak sedikit, mencapai Rp 876.500.765.
Kejadian ini terungkap pada Rabu, 5 Juni 2024, ketika Kapten Inf Sandi meminta dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 kepada Letda Rasid. Namun, Letda Rasid tidak dapat segera memberikan dana tersebut, ia menunda-nunda hingga keesokan harinya. Tindakan yang sama berulang pada hari berikutnya, ketika Letda Rasid kembali tidak memberikan dana yang diminta dengan alasan belum ada dana.
Pemeriksaan atas tindakan Letda Rasid pun dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di kantor Sintel Brigif 3/TBS. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Letda Cku Rasid diduga menggunakan dana satuan untuk keperluan pribadi, yakni judi online. Kecanduan permainan judi online Qiu-Qiu membuatnya terus berupaya untuk mengembalikan dana satuan yang terpakai dengan cara terus bermain judi online. Namun, hasilnya tetap tidak membaik, hingga dana satuan yang terpakai semakin meningkat hingga mencapai angka yang mencengangkan.