Ria Agustina, seorang sarjana perikanan, memutuskan untuk membuka klinik kecantikan tanpa lisensi resmi. Meskipun demikian, praktik ilegal ini mampu menarik perhatian pelanggan dengan strategi pemasaran melalui media sosial. Namun, akhirnya Ria terjerat hukum karena menggunakan alat dan bahan yang tidak terdaftar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kejadian ini menyita perhatian publik karena menunjukkan betapa pentingnya memiliki izin resmi dalam menjalankan usaha, terutama di bidang kecantikan yang berhubungan langsung dengan kesehatan konsumen. Ria Agustina dan karyawannya ditangkap karena pelanggaran yang dilakukan, yang mengakibatkan banyak pelanggan terjebak dalam praktik ilegal tersebut.
Klinik kecantikan yang dijalankan oleh Ria Agustina adalah salah satu contoh yang menunjukkan bagaimana praktik ilegal dalam bidang kecantikan masih marak terjadi di Indonesia. Dengan semakin populernya layanan kecantikan yang ditawarkan oleh berbagai klinik, banyak orang tergiur untuk mencoba layanan tersebut tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dari klinik tersebut.
Menariknya, Ria Agustina mampu memperoleh banyak pelanggan melalui strategi pemasaran yang ciamik di media sosial. Berbagai testimonial pelanggan yang puas dengan hasil layanan klinik kecantikan Ria Agustina banyak beredar di platform media sosial, sehingga menarik perhatian banyak calon pelanggan potensial. Namun, dibalik kesuksesan pemasaran tersebut, klinik kecantikan Ria Agustina ternyata tidak memiliki izin resmi sehingga menggunakan alat dan bahan yang tidak terdaftar oleh BPOM.