Tiga pria berinisial KA (24), AD (24), dan AT (33) ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang setelah terungkap bahwa mereka hendak menyelundupkan seorang wanita ke China. Modus operandi dari ketiga pria ini sangat meresahkan, terutama karena melibatkan perempuan yang menjadi korban.
Modus pertama dilakukan oleh KA (24) dan AD (24) yang hendak menyelundupkan seorang wanita ke negara China. Kejadian ini terungkap usai adanya kecurigaan petugas kepolisian yang telah berjaga di area Terminal 2F. Kedua pria tersebut mencoba menyelundupkan wanita ke China dengan memberikan janji-janji palsu dan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar. Mereka memanfaatkan kerentanan dan kebutuhan korban untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Dalam praktiknya, modus ini merupakan bentuk perdagangan manusia yang sangat tidak manusiawi.
Modus kedua muncul ketika pria berinisial AT (33) menikahi seorang wanita asal China dengan tujuan memperoleh uang sebesar Rp30 juta. Modus ini cukup mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa perempuan dari negara lain menjadi sasaran empuk para penjahat untuk dijadikan alat untuk keuntungan mereka sendiri. Dalam kasus ini, AT menikahi wanita tersebut dengan maksud untuk memperoleh uang dengan cara yang tidak sah. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan mempermalukan martabat pernikahan.