Sepertu diketahui sebelumnya, Arseto Suryoadji Pariadji dilaporkan atas dua kasus berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian. Pada laporan pertama, Arseto disebut telah melakukan ujaran kebencian karena mengunggah postingan di Instagram yang mengatakan penolakan terhadap kegiatan keagamaan di Monas merupakan penganut komunis dan marxis. Dia juga kembali dilaporkan atas fitnah soal penjualan undangan pernikahan anak Jokowi.
Akibat ujaran tersebut Arseto ditangkap di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (29/3) siang. Berikut pemaparan informasi yang dilansir di laman merdeka.com
Polisi membawa Arseto Suryoadji Pariadji ke Laboratorium Forensik Mabes Polri lantaran diduga menggunakan narkoba. Sebab, saat melakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan alat hisap, pipet, dan klip. Namun belum ditemukan barang bukti narkoba.