Tampang

Pria di Empat Lawang Perkosa Anak Kandungnya Selama 22 Tahun

13 Des 2024 18:35 wib. 116
0 0
Pria di Empat Lawang Perkosa Anak Kandungnya Selama 22 Tahun
Sumber foto: Google

Korban kekerasan seksual perlu mendapatkan perlindungan hukum yang tepat dan pelayanan kesehatan yang mendukung untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis dan fisik yang ditimbulkan oleh kejahatan yang menimpa mereka. Jika Mulyan terbukti bersalah, ia harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota keluarga, seperti kasus yang melibatkan Mulyan dan anak kandungnya, S (36), adalah sebuah peringatan bagi kita semua bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi kita. Kita semua harus berperan aktif dalam mencegah dan melawan tindak kejahatan ini, serta memberikan dukungan yang bersifat tegas bagi korban kekerasan seksual.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?