Mulyan (60), seorang warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terlibat dalam kasus pemerkosaan yang menggemparkan. Ia ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, S (36), yang sudah dilakukannya selama 22 tahun. Kejadian terakhir terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, di kamar korban.
Kejahatan seksual seperti ini merupakan bentuk kekerasan yang sangat tragis dan merusak. Kasus ini juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi korban, yaitu dalam lingkungan keluarga. Pemerkosaan oleh orang terdekat, terutama oleh orangtua, adalah situasi yang sangat mengejutkan dan mengerikan.
22 tahun merupakan periode waktu yang sangat panjang untuk melakukan tindak kejahatan yang sangat mengerikan seperti ini. Hal ini menunjukkan bahwa Mulyan sudah melakukan aksi bejat tersebut selama puluhan tahun tanpa diketahui oleh lingkungannya. Kemampuannya untuk menyembunyikan perbuatannya selama ini merupakan sebuah tuduhan yang amat mengerikan dan mungkin saja ia sudah merencanakan tindakan tersebut sejak lama.