Tampang.com | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Provinsi Bengkulu berinisial NR (45) ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak tirinya, AZ (13). Pelaku melakukan tindakan cabul dengan modus menyembuhkan sesak nafas yang dilakukan berulang kali, baik di dalam mobil maupun di rumah. Kejadian ini terungkap setelah korban melapor kepada ibunya.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat, terutama oleh orang tua atau tokoh otoritas seperti ASN, merupakan tindakan yang sangat merugikan dan memprihatinkan. Modus yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini, yaitu mengatasnamakan penyembuhan sesak nafas, menunjukkan tingkat kejahatan dan kekejaman yang sangat mengerikan. Kejahatan seperti ini seringkali terjadi secara diam-diam dan sulit terungkap, sehingga perlu adanya kewaspadaan dan perlindungan ekstra terhadap anak-anak.
Menurut keterangan yang dilansir dari pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah korban, AZ, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya. Korban mengaku bahwa pelaku seringkali menggunakan alasan bahwa dirinya bisa menyembuhkan sesak nafas yang dialami oleh korban, sehingga tindakan cabul tersebut terjadi berulang kali di dalam mobil maupun di rumah. Setelah melapor kepada ibunya, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.