Tim Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sabu dan pil ekstasi yang melibatkan komplotan pengedar. Dalam operasi ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita barang bukti seberat 5 kilogram sabu dan 20 bungkus pil ekstasi berisi 1.870 butir. Salah satu dari sejumlah orang yang ditangkap adalah seorang napi di Rutan (Rumah Tahanan) Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seorang napi berinisial OE, yang merupakan warga binaan dan diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu. "Kita mengamankan seorang napi berinial OE warga binaan atau napi sebagai pengendali peredaran ini," ungkapnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau, terkait maraknya peredaran narkoba di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Untuk mengidentifikasi dan menangkap komplotan tersebut, polisi melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian narkoba. Di Jalan Sirotul Jannah Pandah Jaya, Kecamatan Siak Hulu, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang pada akhirnya diketahui terlibat dalam peredaran narkoba.