Pelecehan seksual merupakan masalah serius yang dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan keagamaan. Kasus-kasus pelecehan seksual yang melibatkan pemuka agama menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas moral dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh mereka yang dianggap sebagai panutan. Dalam perspektif hukum Islam, pelecehan seksual adalah tindakan yang sangat tercela dan dikenakan sanksi yang berat. Artikel ini akan mengulas perspektif hukum Islam mengenai pelecehan seksual oleh pemuka agama serta langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi masalah ini.
Definisi Pelecehan Seksual dalam Islam
Dalam hukum Islam, pelecehan seksual disebut dengan istilah “taharrush”. Pelecehan seksual mencakup segala bentuk perilaku yang melanggar kehormatan dan martabat seseorang, termasuk ucapan, isyarat, atau tindakan fisik yang bersifat seksual tanpa persetujuan. Pelecehan seksual tidak hanya terbatas pada perbuatan yang nyata, tetapi juga bisa berupa niat atau pandangan yang tidak pantas.
Sanksi untuk Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum Islam memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, pelecehan seksual digolongkan sebagai perbuatan zina jika melibatkan hubungan seksual di luar nikah. Pelaku zina yang sudah menikah dikenakan hukuman rajam (dilempari batu sampai mati), sementara yang belum menikah dikenakan hukuman cambuk seratus kali. Selain itu, pelecehan seksual yang tidak sampai pada hubungan seksual juga dikenakan hukuman ta’zir, yang diserahkan kepada hakim untuk menentukan berat ringannya sanksi berdasarkan tingkat kejahatan yang dilakukan.