Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, motif dari perbuatan tersebut diduga terkait dengan masalah ekonomi. AK disuruh oleh akun Facebook Icha Shakila untuk melakukan tindakan menyimpang tersebut. Kasus ini turut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keberadaan video tersebut menjadi bukti nyata dari penyalahgunaan media sosial dalam melakukan tindak kejahatan.
Penyebab dari peristiwa ini dapat sebagai cermin bagi masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan media sosial. Dalam hal ini, ada baiknya jika masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap konten-konten yang berpotensi merugikan atau tidak pantas. Selain itu, pembuatan dan penyebaran konten yang bersifat salah atau tidak senonoh juga harus dihindari.