Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang merupakan bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan temuan terkait praktik skema investasi yang dilakukan oleh seorang influencer saham bernama Ahmad Rafif. Skema investasi ini diduga melibatkan pengelolaan dana dari masyarakat dengan nilai mencapai Rp 96 miliar sejak tahun 2022.
Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, menyatakan bahwa menurut keterangan dari Ahmad Rafif, sebelumnya ia pernah bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan sekuritas. Namun, Rafif diduga telah menyalahgunakan izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat melalui skema titip dana dalam periode 2022-2024.
Friderica menambahkan bahwa Ahmad Rafif telah melakukan penghimpunan dana dengan menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas. Dana yang berhasil terhimpun kemudian diolah menjadi dana operasional perusahaan dan digunakan untuk membayar gaji karyawan, keperluan pertemuan di hotel, serta biaya perjalanan. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 96 miliar, namun hingga saat ini, pihak yang mengalami kerugian akibat praktik investasi tersebut belum dapat diketahui secara pasti.