Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok tengah menggelar lelang 30 unit motor Royal Enfield. Lelang ini akan berlangsung hingga Kamis (16/5) dan telah dibuka untuk keikutsertaan.
Menurut pengumuman lelang Nomor: PENG-5/KPU.1054/PL/2024, lelang tersebut terbagi menjadi 2 sesi, yakni LOT A01-A15 yang terdiri dari 15 unit Royal Enfield Classic EFI 500 cc dengan warna army battle green, serta Lot B01-B-15 yang terdiri dari 15 unit Classic 350 cc dengan warna grey. Motor-motor ini merupakan barang tidak dikuasai.
Dari sisi harga lelang, Royal Enfield 500 cc memiliki nilai limit sebesar Rp 49.492.147, dengan peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan limit sebesar Rp 24.000.000. Sementara, untuk Royal Enfield 350 cc, nilai limitnya adalah Rp 39.502.260, dengan jaminan yang harus disetor sebesar Rp 19.500.000.
Agus Tri Pijanarko, Pelaksana di Tempat Penimbunan III KPU BC Tipe A Tanjung Priok, menjelaskan bahwa motor-motor ini berstatus barang tidak dikuasai (BTD) lelang karena telah menginap selama 30 hari di tempat penimbunan sementara (TPS), diikuti dengan 60 hari di tempat penimbunan pabean (TPP), dan tidak diurus oleh pemiliknya, sehingga kemudian ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai untuk kemudian dilelang.
Untuk mengikuti lelang, peserta dapat melakukan penawaran secara online melalui lelang.go.id setelah membuat akun dan menyetorkan uang sesuai nominal jaminan lelang yang akan diikuti. Bagi yang ingin melihat barang langsung, dapat mengikuti open house objek lelang pada tanggal 13 hingga 15 Mei pukul 10.00-15.00 di TPP PT Transcon Indonesia, Jl. Denpasar Blok II No.1 dan 16 KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.