Pelaku terancam Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang perkara yang diduga menyerahkan atau menyediakan, menjual, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup kuat, polisi kemudian melakukan penetapan terhadap Ahmad dan melakukan penggerebekan di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu siap edar dan alat-alat yang digunakan dalam proses transaksi narkotika.
Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika lainnya yang masih berkeliaran di Bojonggede dan sekitarnya.