Tampang

Crazy Rich PIK, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

2 Jan 2025 20:28 wib. 45
0 0
Crazy Rich PIK, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Sumber foto: Google

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan timah PT Timah Tbk periode 2016-2022. Selain itu, Helena Lim juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair penjara selama enam bulan, serta denda uang pengganti sejumlah Rp 900 juta. Putusan ini mengejutkan banyak pihak mengingat Helena Lim juga dikenal sebagai sosok wanita Crazy Rich PIK atau crazy rich person in Pantai Indah Kapuk yang memiliki pengaruh besar di kalangan elit Jakarta.

Pada sidang yang digelar pada Senin, 15 Februari 2023, majelis hakim menyatakan bahwa Helena Lim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan sumber daya timah yang menjadi hak PT Timah Tbk selama periode yang cukup panjang. Tim penuntut dalam kasus ini berhasil membuktikan bahwa Helena Lim menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan merugikan perusahaan serta negara.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa Helena Lim diduga menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengelolaan sumber daya timah tersebut, termasuk melakukan manipulasi dalam proses penawaran proyek, pengalihan dana perusahaan, dan pembuatan dokumen palsu. Selain itu, uang hasil tindak korupsi tersebut juga diduga dicuci melalui sejumlah transaksi keuangan yang rumit, sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?