Konferensi Pers Kejaksaan Agung kembali mencatatkan sejarah dalam penegakan hukum di Tanah Air. Pada Selasa (17/6/25), Korps Adhyaksa menunjukkan uang sitaan berupa pecahan Rp100 ribu yang jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp11,8 triliun. Uang ini disita dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng oleh lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
Penampakan uang kertas dalam pecahan Rp100 ribu yang ditumpuk tinggi mengundang perhatian publik dan membuat heboh di media sosial. Gambar-gambar uang sitaan tersebut dengan jumlah yang mencengangkan ini menunjukkan betapa besar angka korupsi yang diduga terjadi dalam proses ekspor CPO di Indonesia. Penegakan hukum dalam kasus ini dianggap sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan menegakkan keadilan.
Selama ini, Indonesia menjadi salah satu negara penghasil CPO terbesar di dunia. Namun, skandal yang melibatkan Wilmar Group ini menunjukkan bahwa bisnis yang menguntungkan tersebut tidak lepas dari praktik korupsi. Uang sitaan yang dikumpulkan ini merupakan bukti nyata dari tindakan yang merugikan negara serta masyarakat, dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk beroperasi dengan transparan dan sesuai aturan.