Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan bakal ada sanksi hukum yang dijatuhkan untuk tahanan dan narapidana teroris yang terbukti terlibat pada kerusuhan di Markas Komando atau Mako Brimob pada Selasa 8 Mei 2018 malam lalu. Akan ada tindakan hukum bagi yang terlibat, apalagi akibat kerusuhan itu menewaskan 5 orang anggota Brimob.
“Ini Indonesia, negara hukum, dan semua pasti akan berujung pada penegakkan hukum. Nanti lihat prosesnya, itu semua pemberatan maupun peringanan ada di pengadilan,” ucap Syafruddin kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (10/5/2018)