Pemerintah Indonesia dengan senang hati menyambut resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina. Kementerian Luar Negeri RI menganggap bahwa resolusi ini merupakan sebuah langkah yang telah lama ditunggu-tunggu namun sangat penting untuk menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina dan mewujudkan gencatan senjata yang segera dan permanen di wilayah Gaza.
Menurut keterangan dari Kemlu RI pada Selasa (11/6), adopsi Resolusi DK PBB 2735 (2024) yang berisi tiga fase mengenai gencatan senjata di Gaza dinilai sebagai langkah yang penting untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. RI menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk segera mencapai kesepakatan guna memastikan gencatan senjata yang berlangsung lama, serta memberikan bantuan segera bagi rakyat Palestina dan membuka jalan menuju implementasi solusi dua negara.
Resolusi yang diadopsi DK PBB mengenai gencatan senjata di Jalur Gaza pada Senin (10/6) mendapat dukungan dari 14 anggota DK PBB, sedangkan hanya Rusia yang memilih untuk abstain dalam pemungutan suara. Resolusi ini berisi tiga fase untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata komprehensif demi mengakhiri perang di Gaza.