Tampang.com | Kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dalam jumlah besar yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial DS ditangkap karena kedapatan menyimpan sebanyak 31.900 butir obat tramadol di sebuah indekos di kawasan Pasar Tanah Abang Blok G, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tramadol, yang tergolong sebagai obat keras dan sering disalahgunakan sebagai narkotika, disita oleh polisi dalam kondisi siap edar. Penangkapan ini pun memicu perhatian luas, terutama karena wilayah Tanah Abang dikenal padat dan strategis, serta menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan terbesar di ibu kota.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Fokus utama adalah memburu pemasok tramadol kepada tersangka DS, yang diyakini merupakan bagian dari jaringan pengedar obat terlarang.
“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terus. Jadi kami masih berupaya terus untuk menangkap atasnya si DS ini,” ujar Roby kepada awak media, Jumat (25/4/2025).