Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi merespons pelaporan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya terkait ceramah yang menyinggung zakat dan solat. Dia meminta Gilbert tak perlu dipolisikan atas ceramah itu. Ucapan tersebut membuat PBNU, organisasi Islam terbesar di Indonesia, merasa tersinggung. Namun, bukan mengambil langkah hukum, PBNU malah memilih untuk tidak mempolisikan pendeta Gilbert.
PBNU menyatakan bahwa mereka telah menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh pendeta Gilbert setelah pernyataannya. Menurut PBNU, pendeta Gilbert sudah menyatakan bahwa pernyataannya itu hanyalah bercanda, dan bahwa ia tidak bermaksud untuk melukai perasaan umat Islam. Meski demikian, PBNU menegaskan bahwa sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai keberagaman dan toleransi, mereka tetap memberikan pengertian dan ampunan.
Keputusan PBNU untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah tersebut, sementara yang lain merasa kecewa dan memandangnya sebagai bentuk pernyataan bahwa agama Islam bisa diolok-olok tanpa konsekuensi hukum.