Badan Intelijen Negara (BIN) membantah menjadi pelaku penyebaran percakapan antara Rizieq Sihab dan Firza Husein. Menurut BIN tidak ada kepentingan bagi pihaknya untuk menyebarkan hal-hal seperti itu.
"Tudingan itu tidak benar. BIN tidak berkepentingan dalam kasus RS," ujar Deputi VI BIN Sundawan Salya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (13/6).
Tudingan tersebut bermula dari postingan blog analisabaladacintarizieq.blogspot.com yang menjelaskan dan menyudutkan seolah BIN adalah pelaku penyebar chat yang diduga mengandung unsur pornografi itu.Sundawan menjelasakan, penyebar tudingan ini bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.