Tampang

Setnov tidak Penuhi Panggilan KPK, Akankah Dijemput Paksa?

15 Nov 2017 15:23 wib. 1.778
0 0
setnov

Tampang - Setelah kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto, dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, panggilan penyidik KPK tersebut tidak dipenuhi oleh Setnov yang juga merupakan Ketua DPR RI. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, mengakui hal tersebut.

Fredrich menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya telah diinformasikan secara resmi. Surat ketidakhadiran Setnov dalam pemeriksaan ini sudah diserahkan kepada Direktur Penyidikan KPK.

"(Setnov) Tidak hadir dan resmi sudah melayangkan surat ke Dirdik KPK," ujar Fredrich, Rabu (15/11).

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ayam Geprek yang Lagi Hits, Ini Resepnya
0 Suka, 0 Komentar, 17 Sep 2017
Bayi Rewel
0 Suka, 0 Komentar, 10 Mei 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.