Tampang - Setelah kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto, dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, panggilan penyidik KPK tersebut tidak dipenuhi oleh Setnov yang juga merupakan Ketua DPR RI. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, mengakui hal tersebut.
Fredrich menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya telah diinformasikan secara resmi. Surat ketidakhadiran Setnov dalam pemeriksaan ini sudah diserahkan kepada Direktur Penyidikan KPK.
"(Setnov) Tidak hadir dan resmi sudah melayangkan surat ke Dirdik KPK," ujar Fredrich, Rabu (15/11).