Dari hasil pemeriksaan tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS Kesehatan memeriksa enam RS di tiga provinsi sebagai sampel. Hasilnya, ada dua RS di Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan klaim fiktif tagihan BPJS Kesehatan, yakni RS A dengan nilai klaim Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar dan RS B dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. RS lainnya yang berada di Jawa Tengah (Jateng), kedapatan melakukan klaim fiktif dengan nilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. Mereka memanipulasi laporan medis, menyatakan pasien menerima layanan yang sebenarnya tidak diberikan, atau bahkan memperbesar jumlah tagihan untuk keuntungan pribadi. Praktik ini merugikan BPJS Kesehatan dan membebani anggaran negara, yang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi pemegang polis jaminan kesehatan.