Hari ini, tiga terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 akan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sidang ini direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pukul 13.00 WIB. Ketiga terdakwa yang akan disidang adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung, yaitu Kadis ESDM 2021-2024 Amir Syahbana; Kadis ESDM 2015-2019, Suranto Wibowo; dan Kadis ESDM 2019 Rusbani. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut Harli, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tiga terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 22 Juli 2024. Dalam sidang yang dilaksanakan hari ini, jaksa akan membacakan surat dakwaan. Pihak kejaksaan berharap bahwa sidang perdana akan berjalan dengan lancar dan aman. Sidang terhadap tiga terdakwa ini merupakan pembuka dari rangkaian sidang yang akan digelar untuk para terdakwa lainnya. Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus timah, termasuk di antaranya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Dari investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, kasus korupsi timah diduga telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara ini disebabkan oleh aktivitas ilegal pertambangan yang telah merusak lingkungan, mahalnya biaya sewa smelter, dan pembayaran yang dilakukan oleh PT Timah terhadap hasil tambang ilegal. Kerugian sebesar itu dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian negara, serta menjadi peringatan yang serius terhadap perlindungan lingkungan.