Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada para tersangka.
Dalam konferensi pers di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan, "Kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah." Tessa tidak memberikan detail identitas para tersangka. Namun, berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita; suaminya, Alwin Basri; serta dua pihak swasta dengan inisial M dan RUD telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Tessa mengungkapkan bahwa tim penyidik masih aktif di Semarang untuk melakukan upaya paksa penggeledahan sejak pekan lalu hingga hari ini. Beberapa tempat yang sudah digeledah termasuk kantor dan rumah pribadi Ita serta sejumlah ruangan di berbagai unit kerja di Pemkot Semarang, seperti bagian pengadaan barang dan jasa, kantor Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Penggeledahan masih berlangsung. Kurang lebih dua minggu dari pertama kali tim penyidik berkegiatan," ungkap Tessa. Barang bukti yang diduga terkait perkara korupsi, seperti barang elektronik termasuk komputer dan sejenisnya, telah ditemukan dan diamankan oleh tim penyidik.
Sementara itu, Ita telah memberikan tanggapannya terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses penegakan hukum. "Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Alhamdulillah, sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," ungkap Ita di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/7).