Pengiriman narkoba via udara biasanya melibatkan berbagai pihak, termasuk agen perjalanan, penumpang palsu, dan bahkan karyawan maskapai penerbangan. Modus operandi ini dapat dilakukan dengan menyembunyikan narkoba di dalam bagasi penumpang palsu, menyelundupkannya ke dalam kargo pesawat, atau melibatkan kru penerbangan untuk membawa narkoba secara langsung. Praktek semacam ini sangat merugikan tidak hanya bagi pihak berwenang, tetapi juga bagi keselamatan penerbangan dan keamanan masyarakat luas.
Untuk mencegah praktik pengiriman narkoba via udara, diperlukan langkah-langkah yang konkret dari pihak berwenang, termasuk perusahaan penerbangan itu sendiri. Perusahaan harus memperketat prosedur keamanan di bandara dan dalam operasional penerbangan. Pemeriksaan yang lebih ketat terhadap penumpang dan karyawan, serta pelatihan anti-narkoba bagi karyawan, dapat menjadi langkah awal yang efektif.
Selain itu, kerja sama yang lebih erat antara pihak berwenang, otoritas bandara, dan maskapai penerbangan sangat diperlukan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman narkoba juga harus menjadi prioritas. Dengan demikian, kesadaran akan ancaman pengiriman narkoba melalui udara dapat ditingkatkan, dan tindakan preventif yang efektif dapat diterapkan guna meminimalisir risiko terjadinya praktik ilegal tersebut.