“Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati,” jelas Mayor Raden.
Jenazah Dibuang ke Gunung Sala
Peristiwa tragis itu terjadi pada 14 Maret 2025. Imam, warga Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Jenazahnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara, dan dimasukkan ke dalam karung. Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum.
Persidangan Digelar Maraton di Lhokseumawe
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, meskipun ditangani oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Tujuannya untuk memudahkan kehadiran para saksi yang sebagian besar berdomisili di Aceh Utara.
“Persidangan dilakukan secara maraton agar proses hukum bisa segera selesai,” terang Mayor Raden Muhammad Hendri.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Letkol Chk Arif Kusnandar sebagai hakim ketua, serta Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai oditur atau jaksa militer adalah Bambang Permadi, dengan panitera Lettu Chk Ageng Suyanto.